
Upaya Hukum Debitur Bila Kreditur Tidak Mencoret Hak Tanggungan Pasca Debitur Melunasi Hutang
Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu objek Hak tanggungan yang berupa tanah dan/atau bangunan, sebagai jaminan pelunasan utang.
