Jasa Pembuatan Kontrak Kerjasama
Advokat & Konsultan Hukum Siap
Memberikan Jasa Pembuatan Kontrak
Advokat & Konsultan Hukum
Magister Hukum & Sarjana Hukum
Berpengalaman Praktek di Bidang Hukum
Solutif, Berpikiran Terbuka & Cepat Respon
Firma Kami Membuat/ Review
Berbagai Jenis Kontrak
Perjanjian Tenaga Kerja
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu). - PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu). - Peraturan Perusahaan (PP).
Harga Mulai:
1,5 Jt
Perjanjian Kerjasama
- Perjanjian Hutang Piutang.
- Perjanjian Jual Beli.
- Perjanjian Sewa Menyewa.
- Perjanjian Penggunaan/ Pemberian Jasa.
Harga Mulai:
1,5 Jt
Perjanjian Kerjasama Bisnis Investasi
- Perjanjian Kerjasama bisnis/ usaha.
- Perjanjian Kerjasama investasi.
- Perjanjian antara pendiri perusahaan (founders agreement).
- Perjanjian Kerahasiaan (NDA/Non-Disclosure Agreement)
Harga Mulai:
2 Jt
Perjanjian Lisensi / Pengalihan HAKI
Kami memberikan layanan pembuatan Perjanjian/ Kontak antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Harga Mulai Dari
3 Jt
Perjanjian Franchise / Waralaba
Kami memberikan layanan pembuatan perjanjian/ kontrak kerjasama antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba Lanjutan.
Harga Mulai Dari
5 Jt
Perjanjian / Kontrak Lainnya
Kami memberikan layanan pembuatan Perjanjian/ Kontrak Kerjasama Lainnya yang tidak disebutkan disini.
Harga Mulai Dari
1,5 Jt
Profil Praktisi Firma Kami
Syukrian Rahmatul'ula, S.H.
Associate
Emir Dhia Isad, S.H.
Associate
Resa Indrawan Samir, S.H., M.H.
Managing Partner
Adi Surya Widjaya, S.H., M.H.
Partner
Muhammad Aidil Akbar, S.H.
Associate
Iqbal Farisi, S.H.
Associate
Syukrian Rahmatul'ula, S.H.
Associate
Emir Dhia Isad, S.H.
Associate
Resa Indrawan Samir, S.H., M.H.
Managing Partner
Adi Surya Widjaya, S.H., M.H.
Partner
Pilih Cara Konsultasi
Konsultasi Online
- Konsultasi dilakukan Via Chat Whtsapp (WA), Zoom atau Google Meet.
- Konsultasi tidak dibatasi waktu (Bisa kapan saja).
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.
Konsultasi Tatap Muka
- Konsultasi dilakukan di Kantor kami atau tempat disepakati dengan calon klien.
- Konsultasi dilakukan dari jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB.
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.
Pertanyaan Seputar Kontrak
Konsultasi jasa pembuatan kontrak/ perjanjian kerjasama dapat dilakukan dengan mengatur waktu bertemu langsung atau melalui konsultasi online seperti Whatsapp, Zoom Meeting atau Google Meet.
Pihak yang buat kontrak/ perjanjian di ILS Law Firm adalah advokat/ konsultan hukum yang telah memiliki pengalaman hingga 10 (sepuluh) tahun dalam praktek hukum.
Harga yang kami tawarkan untuk membuat kontrak/perjanjian (legal drafting) atau pengecekan kontrak/perjanjian (legal review) umumnya terjangkau dan mudah diakses bagi para pelaku usaha dan masyarakat.
ILS Law Firm selalu mengedepankan 2 aspek dalam menentukan harga yaitu kesanggupan klien serta kerumitan perjanjian/kontrak yang dibuat.
Jangka waktu pembuatan dan pengecekan kontrak/perjanjian dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama
antara firma kami dengan klien.
Namun dalam prakteknya kami dapat menyelesaikan pembuatan (drafting) dan pengecekan
(review) perjanjian untuk skala kecil paling selama 3 hari sampai dengan 7 hari.
Salah satu keuntungan yang akan diterima klien bila memakai jasa firma kami adalah apabila dikemudian hari salah satu pihak melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam pelaksanaan kontrak/ perjanjian, maka klien dapat berkonsultasi kembali dengan advokat dari firma kami secara gratis untuk mendapatkan gambaran langkah-langkah hukum yang dapat digunakan agar hak-hak hukumnya yang diatur dalam kontrak/perjanjian tersebut dapat terlindungi.
Tahapan Dalam Pembuatan & Review Konkrak oleh Firma Kami
Konsultasi Klien
Konsultasi dilakukan oleh klien dan tim advokat atau konsultan hukum firma kami terkait pembuatan kontrak dengan perencanaan pembuatan atau review kontrak /perjanjian
Pembuatan & Review Kontrak
Advokat atau konsultan hukum akan melakukan pembuatan atau review kontrak / perjanjian sesuai jangka waktu yang disepakati firma kami dan klien.
Penyerahan Draf Akhir
Firma kami akan melakukan penyerahan draf akhir kontrak/ perjanjian kepada klien setelah waktu pembuatan selesai. Jika terdapat perbaikan, maka kami akan melakukan perbaikan sebelum menyerahkan draf akhir kepaa klien.